Seorang pengamat kepolisian melihat adanya indikasi untuk menjatuhkan atau melakukan”impeachment” terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan memanfaatkan kasus perseteruan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan jajaran Polri.
“Muara (akhir, red) dari berbagai kegiatan itu adalah mendiskreditkan atau mendegradasikan Presiden Yudhoyono,” kata pengamat masalah kepolisian Dr John Palinggi, Jumat ketika dimintai komentarnya tentang kasus antara KPK-Porli terutama Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri serta Bareskrim Komisaris Jenderal Susno Duadji.
Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Selasa (3/11) di kantornya memperdengarkan hasil penyadapan KPK terhadap pembicaaran Anggodo Widjojo dengan berbagai orang termasuk para petugas kepolisian dan kejaksaan .
Anggodo adalah adik Anggoro Widjojo yang merupakan tersangka kasus korupsi pengadaan radio komunikasi terpadu bagi Departemen Kehutanan .
John Palinggi yang sudah lama memiliki kedekatan dengan para petinggi Polri dan juga ABRI yang kini tekah berubahan namanya menjadi TNI itu, mengatakan sejumlah tokoh masyarakat menginginkan agar Presiden Yudhoyono melakukan intervensi atau” masuk” ke dalam kasus antara KPK dengan Polri tersebut..
“Kalau nanti ternyata SBY masuk ke wilayah hukum dalam kasus antara KPK dengan Polri tersebut, maka tokoh- tokoh tersebut nantinya akan menuduh bahwa SBY telah melakukan intervensi atau “masuk ” ke wilayah hukum yang bukan menjadi wewenangnya , sehingga mereka mempunyai alasan untuk melakukan ” impeachment” (pemakzulan, red),” katanya.
Pengamat ini mengemukakan bahwa para tokoh tersebut pada umumnya merasa kecewa karena mereka kalah dalam pemiihan anggota DPR, DPD serta DPRD serta dalam pemilihan presiden yang diselenggarakan pada tahun 2009. Yudhoyono telah menang mutlak dalam Pilpres dengan sedikitnya meraih suara 60 persen.
Kemudian, ia menyebutkan beberapa nama politisi dan tokoh masyarakat yang berusaha memanfaatkan desakan pembebasan Wakil Ketua KPK nonaktif Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto dari tahanan Polri, untuk menjatuhkan SBY dari posisinya itu .
“Sasaran antara”
Ketika ditanya tentang tuntutan agar Kapolri dan Kepala Bareskrim mundur dari jabatannya, maka John mengatakan tuntutan itu hanya merupakan “sasaran atau target antara ” sebab tujuan akhirnya adalah tetap menjatuhkan SBY dari masa kepemimpinannya tahun 2009-2014.
“Tuntutan agar Bambang Hendarso Danuri serta Susno Duadji untuk mundur hanyalah merupakan sasaran antara,” kata John Palinggi yang sering diminta mengajar di Lembaga Ketahanan Nasional(Lemhannas).
Ia mengatakan, kalau Presiden Yudhoyono terbiasa melakukan intervensi maka tentu Aulia Pohan, yang menjadi besan presiden tentu tidak akan ditahan. Aulia Pohan adalah mantan deputi Gubernur Bank Indonesia .
Karena itu, John Palinggi minta seluruh lapisan masyarakat memberikan kesempatan kepada para penegak hukum terutama polisi untuk menyelesaikan masalah Anggodo dengan sebaik-baiknya.
“Berilah kesempatan kepada Polri untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan agar masalah ini tuntas,” katanya.
Jika di satu pihak, pengamat ini meminta masyarakat untuk memberikan kesempatan kepada polisi untuk menangani masalah ini sesuai aturan, maka di lain pihak ia mendesak Polri untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan semaksimal mungkin sehingga tidak secara terburu-buru..
“Dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi jangan bertindak tergopoh-gopoh( terburu-buriu, red),” kata John Palinggi.
Ia mengatakan jika kasus ini akhirnya sudah sampai di pengadilan , maka masyarakat luas akhirnya bisa mengambil kesimpulan tentang siapa yang benar serta siapa pula yang salah.
John Pallinggi yang juga merupakan Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Asosiasi Rekanan Pengadaan Barang dan Distributor Indonesia(Ardin) menyebutkan pula pemutaran hasil penyadapan oleh KPK itu bisa memperlihatkan kepada masyarakat tentang kinerja berbagai lembaga atau instansi pemerintah.
“Hasil positif dari pemutaran atau diperdengarkannya hasil sadapan itu adalah bisa membongkar kejahatan di berbagai instansi pemerintah,” katanya.
==============================================================
Upaya “Impeachment” SBY Lewat Kasus KPK
Kamis, 26 November 2009 Diposting oleh yuswidyandi di 01.39 |
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar